
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke Pengadilan, Dituntut Minta Maaf di 3 Media Nasional
Tribun Kaltim Official - Published May 13, 2026
Live views
Video statistics
| views | 4,989 |
| Likes | 71 |
| Comments | 56 |
| Like ratio | 1.42% |
| Channels | Tribun Kaltim Official |
| Published | May 13, 2026 |
| Duration | 4:32 |
| Quality | hd |
| Next milestone | 5K (11 to go) |
Video analytics
Live polling updates every 2 seconds. Historical data is layered in when available.
Data source
Live polling
Polling every 2 seconds. History loads automatically.
Data points
Readings used in the chart and estimates.
Views / hour
Calculated from available history.
2.55%
May 13, 2026
View count growth
1 point · live updates every 2sWatch the video

Embed this counter
Use the compact video view counter in OBS, Streamlabs, or on a creator dashboard.
<iframe src="https://realtimesubcount.com/embed/video/Vq6It-ILvIs" width="480" height="270" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>https://realtimesubcount.com/embed/video/Vq6It-ILvIs
About this live view counter
This page follows the public YouTube view count for Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke Pengadilan, Dituntut Minta Maaf di 3 Media Nasional by Tribun Kaltim Official. It combines live polling with available historical analytics so creators, editors, and fans can watch momentum while a video is moving.
The live YouTube view counter is useful for premieres, shorts, livestream replays, viral uploads, milestone watches, and OBS browser sources where a clean real-time number matters more than a heavy analytics suite.
Video details
- Channels
- Tribun Kaltim Official
- Duration
- 4:32
- Quality
- hd
- Published
- May 13, 2026
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Seorang advokat bernama David Tobing menggugat dua juri dari kepegawaian MPR, serta master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. David mengatakan gugatannya tersebut akibat para tergugat membenarkan tindakan yang salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026). "Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap David dalam keterangannya Rabu (13/5/2026). David menjelaskan gugatannya karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," jelas David. Ia menegaskan tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel. "Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan," imbuhnya. David menyatakan gugatan tersebut sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran. Editor: Djohan Nur Uploader: Djohan Nur
Tags